Have an account?

Jumat, 02 April 2010

Kejahatan yang Sempurna

Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.

Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.

Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.

Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sophistokrat

Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.

Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).

Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.

Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).

Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.

Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.

Konsensus kebenaran

Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).

Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.

Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.

Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.

Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.

Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.

Pertama, memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.

Kedua, membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.

Ketiga, meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.

Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.

Daftar kasus korupsi di Indonesia

Halaman ini memuat daftar kasus korupsi di Indonesia.

[sunting] Penayangan foto dan data para koruptor di televisi dan media massa

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.

Mereka adalah:

  1. Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
  2. Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
  3. Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
  4. Lesmana Basuki - Kasus BLBI
  5. Sherny Kojongian - Direksi BHS
  6. Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
  7. Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
  8. Ede Utoyo - Kasus BLBI
  9. Toni Suherman - Kasus BLBI
  10. Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
  11. Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
  12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
  13. Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
  14. Dharmono K Lawi - Kasus BLBI

Pemberantasan korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

Orde Lama [sunting]

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960

Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan AbdulganiAli Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap. menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM

Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.

Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.

Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.

Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.

Orde Baru [sunting]

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971

Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

Reformasi [sunting]

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001


Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:

1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)

2. Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Kepolisian

4. Kejaksaan

5. BPKP

6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.


Sosiolog: Korupsi di Indonesia Sangat Mengerikan

Sosiolog Prof Dr Bungaran Antonius Simanjuntak berpendapat, kasus korupsi di Indonesia bukan hanya menggurita, melainkan sudah sangat mengerikan dan perlu diberantas habis.

"Kasus korupsi yang diduga banyak melibatkan oknum pejabat tersebut harus ditindak tegas," kata Prof Bungaran menjawab Antara di Medan, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu, menanggapi Komisi Hukum Nasional (KHN) yang menyebutkan, kasus korupsi di Indonesia merupakan tindak pidana sangat luar biasa yang telah merasuk ke dalam berbagai tingkat kehidupan masyarakat.

Menurut Bungaran, penuntasan dan pengusutan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus ditindak tegas dan tak boleh dibiarkan terus menghancurkan keuangan negara.

Dikatakannya, para koruptor kelas kakap dan kelas teri harus diberikan hukuman berat sehingga mereka jera dan tidak melakukan kesalahan.

"Aparat kejaksaan harus tegas dan tidak perlu pandang bulu menyeret pelaku koruptor ke pengadilan," tegas Bungaran.

Disebutkannya, dalam menuntaskan kasus korupsi, pemerintah Indonesia harus banyak belajar dengan negara Singapura dan negara Cina yang cukup tegas menjatuhkan sanksi hukum yang berat kepada para pelaku koruptor tersebut.

"Pemerintah Cina tidak segan-segan menghukum mati para korupsi dan menyiapkan sejumlah peti mati untuk para pejabat negara yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut," kata Prof Bungaran.

Korupsi dan Dimensi Politik Kriminal

PREDIKAT kelompok negara terkorup di dunia tetap melekat pada Indonesia di tahun 2003. Adanya atensi organisasi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama pada Oktober 2003 untuk melakukan gerakan melawan korupsi mengindikasikan betapa korupsi di negeri ini telah membuat rakyat menjadi geram.

Korupsi di negara kita sudah dalam tingkat kejahatan korupsi politik. Kondisi Indonesia yang terserang kanker penyakit politik dan ekonomi sudah dalam stadium kritis.


Baca Selengkapnya di site Korupsi dan Dimensi Politik Kriminal, atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.

Kriminalitas

Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Tiga Pelajar Ditangkap Terbukti Curi Komputer

Tiga pelajar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti mencuri sejumlah perangkat komputer milik beberapa sekolah di kota ini.

Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasat Reskrim AKP Suwardi, Jumat membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian beberapa perangkat komputer di SMA Negeri 2 Kudus pada 17 Januari 2010 dan di SMP 2 Jati pada 31 Januari 2010.

Saat ini, kata dia, pelaku yang ditangkap petugas pada Selasa (30/3) diamankan di Mapolres Kudus dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ketiga pelaku berinisial AR (16), YA (18), dan IF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA dan SMP yang ada di Kabupaten Kudus, berasal dari Desa Pasuruhan Lor serta Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal ketika pelaku AR dan temannya hendak mencuri aki pada mobil truk milik warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota pada Sabtu (27/3).

Aksi pencurian tersebut berhasil diketahui warga sekitar, sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri.

Saat melarikan diri, pelaku AR masih meninggalkan motor Yamaha Jupiter yang digunakan untuk melakukan aksinya, sehingga petugas mudah melacak keberadaaan pelaku.

Setelah diketahui motor tersebut milik orang tua AR, petugas berhasil meringkus AR, YA, dan IF di rumahnya masing-masing.

Dari pengakuan pelaku, sebelum berupaya mencuri aki mobil truk mereka juga mencuri "central processing unit" (CPU) komputer dan monitor komputer serta "hup switch" yang ada di SMP 2 Jati Kudus dan SMA Negeri 2 Kudus.

Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa empat buah CPU, dua monitor, dan dua buah hup switch. (ant/dar)

Rabu, 31 Maret 2010

Tindak Kriminalitas Terjadi di UNM Makassar

Tindakan kriminalitas kembali terjadi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), saat empat orang pemuda bertopeng menyerang ruang Decode-Makassar Grafic Design Community di Gedung Ikatan Alumni Mahasiswa (IKA) UNM, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.45 Wita, dengan menggunakan senjata tradisional 'paporo' (peluncur panah).

Satria dan Ari, dua mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni angkatan 2001, yang sedang berada dalam ruangan tersebut selamat, meski menderita luka ringan karena mereka segera dapat melarikan diri.

"Saat itu saya sedang sholat, sementara Ari menonton TV, tiba-tiba ada orang tak dikenal menyerang dari luar. Saya langsung mematikan lampu dan berlari naik ke lantai dua," kata Satria kepada anggota Resmob Polresta Makasar Timur, Minggu (5/11).

Satria dan Ari mengalami luka ringan karena terkena pecahan kaca. Keduanya mengaku tidak bisa mengenal para penyerang, namun dari ciri-ciri fisik mereka diduga adalah mahasiswa UNM dari fakultas lain.

Menurut Ari, dalam beberapa hari terakhir memang terlihat segelintir anak-anak Fakultas Teknik sering berbuat onar di kampus, meminta uang kepada siapa saja yang mereka temui bahkan menahan kendaraan korban dan memukulinya bila permintaan mereka tidak dipenuhi.

Salah seorang Satpam UNM yang saat itu sedang bertugas sempat berpapasan dengan sekitar 20 mahasiwa dari Fakultas Teknik yang membawa senjata tajam, namun hanya empat orang yang keluar dan melakukan penyerangan sementara yang lainnya berjaga-jaga di luar gedung.

"Saya menegur mereka namun salah satu diantara mereka mengancam saya dan meminta untuk tidak ikut campur dalam kasus ini. Setelah itu saya langsung meninggalkan mereka dan memonitor dari jauh," kata Satpam yang menolak disebut identitasnya itu.

Setelah mendapat laporan dari pihak UNM, puluhan aparat kepolisian dari Resmob Polresta Makassar Timur dibantu oleh patroli motor (patmor) dan Polsekta Tamalate langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP.

Seorang pemuda yang bernama Bakri, warga Jln. Manuruki II berhasil diamankan bersama barang bukti berupa delapan biji proyektil paporo serta pecahan kaca yang berasal dari daun pintu dan jendela ruangan yang diserang itu.

Bakri yang diketahui mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni UNM itu membantah terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Saat ditemukan petugas, ia mengaku hendak mengambil sepeda motornya di dalam kampus yang dipinjam mahasiswa Fakultas Teknik.

Aksi penyerangan puluhan mahasiswa UNM terhadap gedung rektorat seperti ini pernah terjadi beberapa bulan lalu yang menyebabkan belasan mahasiswa kini menjalani persidangan di PN Makassar dan menghadapi ancaman pemecatan dari universitas.

Aksi penyerangan pemuda kepada warga di Makassar juga terjadi di dua tempat sepanjang malam Minggu, yakni di Jln. Banta-bantaeng, Makassar, dan Jl. Sungai Saddang yang menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka. (*/bun)

ARSIP HUKUM-KRIMINAL



















































































Hugh Grant dan Keanu Reeves Terpampang di Kalender Foto Kriminal 2005

Robert Downey Jr, Vince Vaughn dan Hugh Grant ada diantara bintang-bintang yang mengisi kalender baru - tetapi gambar-gambar ini disediakan oleh polisi Amerika.

Bintang-bintang tersebut akan terpampang pada bulan-bulan di kalender 2005 dalam 'Kalender Foto Kriminal Selebriti', yang menampilkan foto mereka saat mereka baru ditahan di kepolisian.

Aktor Inggris Grant juga mengisi halam kalender dengan pelanggaran yang dilakukannya pada tahun 1995, dimana dia ditangkap dengan pelacur Divine Brown di Hollywood, sementara Vaughn mendapat judul Mr April, untuk penahanan tahun 2001 di North Carolina karena berkelahi di luar dengan bar.

Al Pacino terpampang di kalender bulan Mei, foto kriminal yang diambil tahun 1961 saat dia ditangkap dengan senjatanya. Dia mengatakan pada polisi bahwa itu hanya untuk kepentingan akting.

Robert Downey Jr. memberi penerbit beberapa pilihan untuk penampilannya di halaman bulan Juni, tetapi mereka meilih untuk tahun 1996 , dari penahanannya pertamanya karena pemilikan heroin dan kokain.

Sementara Christian Slater tampil di kalender untuk penahanan dengan kepemilikan senjata pada tahun 1994, kalender ini juga berisi foto kriminal Anna Nicole Smith, Nick Nolte, Matthew McConaughey, Carmen Electra dan Keanu Reeves. (ff/erl)

pengurus PSSI jd tersangka kriminal

Kepolisian Resort Jakarta Selatan telah memintai keterangan terhadap lima saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ketua Komite Keungan/Bedahara PSSI, Joseph Refo terhadap istrinya Maria Reni Widowati.

Kapolres Jakrta Selatan, Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, mengatakan saat ini sudah lima saksi yang dimintai keterangan dan Joseph sendiri sudah dijadikan sebagai tersangka.

Berdasarkan visum dari rumah sakit, korban terkena pukulan benda tumpul pada bagian kepala belakang. "Pelaku memukul korban dengan laptop dan dijedotkan ke kasur," ujar Kapolres, Senin 22 Febuari 2010.

Terkait adanya asmara atau orang ketiga melalui facebook yang menyebabkan terjadi kasus kekeasan KDRT tersebut, kapolres enggan berkomentar lebih detail.

"Biar nanti dibuka dipengadilan. Tersangka diancam hukuman lebih dari 10 tahun dengan undang-undang KDRT," ujarnya lagi.

Semenatara itu Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. "Saya ikut sedih dan prihatin dengan peristiwa dalam keluarga Joseph Refo ini. Semoga Joseph Refo dan anak-anaknya teguh dalam iman dan kasih,” kata Nurdin dalam rilis yang dikirim PSSI.

Belum diketahui apa motif dibalik penganiayaan ini. Korban mengalami luka yang fatal pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul

Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu 20 Febuari 2010 dini hari di rumah kawasan Kompleks Departemen Luar Negeri (Deplu) II No 1, RT 5 RW 3, Bintaro, Jakarta Selatan.

Pada pukul 04.00, Reni dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, korban tewas sebelum sampai rumah sakit.

Petugas rumah sakit yang curiga dengan luka pada kepala korban kemudian menghubungi polisi. Dari sinilah kasus pembunuhan ini terungkap. Pelaku langsung diamankan polisi.

Jumat, 26 Maret 2010

aku vinha seorang mahasiswi Aicom foto yang di samping ini adalah foto masalaluku sam seorang yang aku cintai ,tapi entah kenapa dia tinggalkan aku begitu aja tampa ada perasaan!Sampai skrng aku blm bisa melupakan dia wlaupun hati aku sangat sakit kalau aku mengigat kepedihan yang dia lakukan sama aku.tapi ini sebuah masalalu buat aku dan sebuah pelajaran dalam hidupku...........................!

Aku hanya bisa pasrah dalam hidupku selalu sial dalam kehidupan masalah asmara......................................!

Minggu, 14 Maret 2010

Kenalan Dulu.

Assalam..
Hi.. Gua Isnaeni. R, biasa di panggil Vinha kalo di kampus. Gua anak ke-2 dari 3 bersaudara, kakak udah pegawai negeri dan adik masih smp.


Prima education center tempat gua kuliah dan banyak memiliki teman. terutama teman dekat seperti mereka ini.. Syaiful, Novia dan Andi, termasuk anak-anak yang suka gila-gilaan, tapi giliran serius, serius banget sampe nangis.


Masing-masing dari kami mempunyai kekurangan dan kelebihan, jadi saling melengkapi satu sama lainnya. Entah itu masalah tugas, pengalaman idup, teman curhat yang baik, alat dan masih banyak lagi.