Kepolisian Resort Jakarta Selatan telah memintai keterangan terhadap lima saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ketua Komite Keungan/Bedahara PSSI, Joseph Refo terhadap istrinya Maria Reni Widowati.
Kapolres Jakrta Selatan, Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, mengatakan saat ini sudah lima saksi yang dimintai keterangan dan Joseph sendiri sudah dijadikan sebagai tersangka.
Berdasarkan visum dari rumah sakit, korban terkena pukulan benda tumpul pada bagian kepala belakang. "Pelaku memukul korban dengan laptop dan dijedotkan ke kasur," ujar Kapolres, Senin 22 Febuari 2010.
Terkait adanya asmara atau orang ketiga melalui facebook yang menyebabkan terjadi kasus kekeasan KDRT tersebut, kapolres enggan berkomentar lebih detail.
"Biar nanti dibuka dipengadilan. Tersangka diancam hukuman lebih dari 10 tahun dengan undang-undang KDRT," ujarnya lagi.
Semenatara itu Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. "Saya ikut sedih dan prihatin dengan peristiwa dalam keluarga Joseph Refo ini. Semoga Joseph Refo dan anak-anaknya teguh dalam iman dan kasih,” kata Nurdin dalam rilis yang dikirim PSSI.
Belum diketahui apa motif dibalik penganiayaan ini. Korban mengalami luka yang fatal pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul
Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu 20 Febuari 2010 dini hari di rumah kawasan Kompleks Departemen Luar Negeri (Deplu) II No 1, RT 5 RW 3, Bintaro, Jakarta Selatan.
Pada pukul 04.00, Reni dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, korban tewas sebelum sampai rumah sakit.
Petugas rumah sakit yang curiga dengan luka pada kepala korban kemudian menghubungi polisi. Dari sinilah kasus pembunuhan ini terungkap. Pelaku langsung diamankan polisi.
Kapolres Jakrta Selatan, Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, mengatakan saat ini sudah lima saksi yang dimintai keterangan dan Joseph sendiri sudah dijadikan sebagai tersangka.
Berdasarkan visum dari rumah sakit, korban terkena pukulan benda tumpul pada bagian kepala belakang. "Pelaku memukul korban dengan laptop dan dijedotkan ke kasur," ujar Kapolres, Senin 22 Febuari 2010.
Terkait adanya asmara atau orang ketiga melalui facebook yang menyebabkan terjadi kasus kekeasan KDRT tersebut, kapolres enggan berkomentar lebih detail.
"Biar nanti dibuka dipengadilan. Tersangka diancam hukuman lebih dari 10 tahun dengan undang-undang KDRT," ujarnya lagi.
Semenatara itu Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. "Saya ikut sedih dan prihatin dengan peristiwa dalam keluarga Joseph Refo ini. Semoga Joseph Refo dan anak-anaknya teguh dalam iman dan kasih,” kata Nurdin dalam rilis yang dikirim PSSI.
Belum diketahui apa motif dibalik penganiayaan ini. Korban mengalami luka yang fatal pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul
Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu 20 Febuari 2010 dini hari di rumah kawasan Kompleks Departemen Luar Negeri (Deplu) II No 1, RT 5 RW 3, Bintaro, Jakarta Selatan.
Pada pukul 04.00, Reni dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, korban tewas sebelum sampai rumah sakit.
Petugas rumah sakit yang curiga dengan luka pada kepala korban kemudian menghubungi polisi. Dari sinilah kasus pembunuhan ini terungkap. Pelaku langsung diamankan polisi.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar