Have an account?

Jumat, 02 April 2010

Kejahatan yang Sempurna

Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.

Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.

Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.

Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sophistokrat

Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.

Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).

Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.

Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).

Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.

Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.

Konsensus kebenaran

Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).

Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.

Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.

Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.

Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.

Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.

Pertama, memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.

Kedua, membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.

Ketiga, meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.

Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.

Daftar kasus korupsi di Indonesia

Halaman ini memuat daftar kasus korupsi di Indonesia.

[sunting] Penayangan foto dan data para koruptor di televisi dan media massa

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.

Mereka adalah:

  1. Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
  2. Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
  3. Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
  4. Lesmana Basuki - Kasus BLBI
  5. Sherny Kojongian - Direksi BHS
  6. Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
  7. Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
  8. Ede Utoyo - Kasus BLBI
  9. Toni Suherman - Kasus BLBI
  10. Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
  11. Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
  12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
  13. Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
  14. Dharmono K Lawi - Kasus BLBI

Pemberantasan korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

Orde Lama [sunting]

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960

Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan AbdulganiAli Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap. menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM

Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.

Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.

Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.

Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.

Orde Baru [sunting]

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971

Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

Reformasi [sunting]

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001


Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:

1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)

2. Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Kepolisian

4. Kejaksaan

5. BPKP

6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.


Sosiolog: Korupsi di Indonesia Sangat Mengerikan

Sosiolog Prof Dr Bungaran Antonius Simanjuntak berpendapat, kasus korupsi di Indonesia bukan hanya menggurita, melainkan sudah sangat mengerikan dan perlu diberantas habis.

"Kasus korupsi yang diduga banyak melibatkan oknum pejabat tersebut harus ditindak tegas," kata Prof Bungaran menjawab Antara di Medan, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu, menanggapi Komisi Hukum Nasional (KHN) yang menyebutkan, kasus korupsi di Indonesia merupakan tindak pidana sangat luar biasa yang telah merasuk ke dalam berbagai tingkat kehidupan masyarakat.

Menurut Bungaran, penuntasan dan pengusutan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus ditindak tegas dan tak boleh dibiarkan terus menghancurkan keuangan negara.

Dikatakannya, para koruptor kelas kakap dan kelas teri harus diberikan hukuman berat sehingga mereka jera dan tidak melakukan kesalahan.

"Aparat kejaksaan harus tegas dan tidak perlu pandang bulu menyeret pelaku koruptor ke pengadilan," tegas Bungaran.

Disebutkannya, dalam menuntaskan kasus korupsi, pemerintah Indonesia harus banyak belajar dengan negara Singapura dan negara Cina yang cukup tegas menjatuhkan sanksi hukum yang berat kepada para pelaku koruptor tersebut.

"Pemerintah Cina tidak segan-segan menghukum mati para korupsi dan menyiapkan sejumlah peti mati untuk para pejabat negara yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut," kata Prof Bungaran.

Korupsi dan Dimensi Politik Kriminal

PREDIKAT kelompok negara terkorup di dunia tetap melekat pada Indonesia di tahun 2003. Adanya atensi organisasi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama pada Oktober 2003 untuk melakukan gerakan melawan korupsi mengindikasikan betapa korupsi di negeri ini telah membuat rakyat menjadi geram.

Korupsi di negara kita sudah dalam tingkat kejahatan korupsi politik. Kondisi Indonesia yang terserang kanker penyakit politik dan ekonomi sudah dalam stadium kritis.


Baca Selengkapnya di site Korupsi dan Dimensi Politik Kriminal, atau bila sudah menghilang, bisa baca di cache server kami.

Kriminalitas

Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Tiga Pelajar Ditangkap Terbukti Curi Komputer

Tiga pelajar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti mencuri sejumlah perangkat komputer milik beberapa sekolah di kota ini.

Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasat Reskrim AKP Suwardi, Jumat membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian beberapa perangkat komputer di SMA Negeri 2 Kudus pada 17 Januari 2010 dan di SMP 2 Jati pada 31 Januari 2010.

Saat ini, kata dia, pelaku yang ditangkap petugas pada Selasa (30/3) diamankan di Mapolres Kudus dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ketiga pelaku berinisial AR (16), YA (18), dan IF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA dan SMP yang ada di Kabupaten Kudus, berasal dari Desa Pasuruhan Lor serta Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal ketika pelaku AR dan temannya hendak mencuri aki pada mobil truk milik warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota pada Sabtu (27/3).

Aksi pencurian tersebut berhasil diketahui warga sekitar, sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri.

Saat melarikan diri, pelaku AR masih meninggalkan motor Yamaha Jupiter yang digunakan untuk melakukan aksinya, sehingga petugas mudah melacak keberadaaan pelaku.

Setelah diketahui motor tersebut milik orang tua AR, petugas berhasil meringkus AR, YA, dan IF di rumahnya masing-masing.

Dari pengakuan pelaku, sebelum berupaya mencuri aki mobil truk mereka juga mencuri "central processing unit" (CPU) komputer dan monitor komputer serta "hup switch" yang ada di SMP 2 Jati Kudus dan SMA Negeri 2 Kudus.

Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa empat buah CPU, dua monitor, dan dua buah hup switch. (ant/dar)